
NUNUKAN — Konflik sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, memasuki fase krusial yang mengancam stabilitas keamanan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kelompok masyarakat pemilik lahan bersama masyarakat adat menegaskan siap memberlakukan “hukum rimba” dan aksi main hakim sendiri di area perkebunan PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) setelah berbagai mekanisme hukum negara yang mereka tempuh berujung buntu.
Puncak kekecewaan warga mengemuka saat puluhan masyarakat adat dan petani sawit menyambangi pos timbang sawit PT TML untuk memasang spanduk serta baliho larangan beraktivitas. Langkah drastis ini diambil lantaran komitmen pembagian hasil lahan (plasma) dengan skema 70 persen untuk perusahaan dan 30 persen untuk warga tak pernah direalisasikan sejak awal perusahaan beroperasi.
Ketua Umum Lembaga Adat Dayak Kabupaten Nunukan sekaligus penerima kuasa PT TML, Heri Agung Alang, menyatakan bahwa warga sejatinya telah berupaya menempuh jalur elegan dan formal sesuai regulasi hukum negara.
Mereka telah menggelar hearing bersama DPRD Nunukan, melayangkan laporan resmi ke Dinas Pertanian, menembus markas kepolisian, hingga mengadu ke meja Bupati Nunukan, namun seluruhnya berakhir tanpa kepastian.
Kebuntuan hukum negara tersebut makin diperparah oleh masuknya pihak ketiga di area perkebunan. Warga menuding mantan Direktur Utama PT TML, Zanudin yang diklaim telah diberhentikan melalui RUPS sejak 2013 secara sepihak memasukkan Koperasi milik Komando Resor Militer (Korem) 092/Maharajalila untuk merambah hasil panen kelompok tani.
“Kalau memang pemerintah tetap melakukan pembiaran dan pihak koperasi ini tidak mau menarik keluar pasukannya, maka masyarakat ini akan bertindak, yaitu memakai hukum rimba. Mau siapapun yang ada di dalam itu yang mereka merasa tidak punya hak, ya mereka potong lah segalanya. Mereka pakai aturannya sendiri sudah, karena hukum formal sudah tidak dipercaya, hukum adat juga tidak dipercaya,” tegas Heri.
Sorotan warga atas keberadaan personel TNI aktif dan kendaraan dinas di pos timbang sempat memicu adu mulut di lapangan sebelum akhirnya ditengahi oleh tokoh adat. Menanggapi hal itu, Korem 092/Maharajalila membantah terlibat dalam sengketa lahan maupun konflik internal perusahaan.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 092/Maharajalila, Letda Caj Arif, menjelaskan bahwa Korem memiliki kerja sama kemitraan resmi melalui CV untuk bantuan pengawasan dan pemasaran hasil panen PT TML guna mencegah kecurangan laporan.
Penempatan personel di lapangan diklaim murni untuk fungsi pengawasan operasional pemasaran, bukan bentuk intervensi atas kepemilikan tanah.
Merespons potensi ledakan konflik fisik dan ancaman hukum rimba di Sei Menggaris, Pemerintah Kabupaten Nunukan menyatakan akan segera mengambil tindakan mendesak.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah, berjanji memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mengurai benang kusut sengketa ini demi mengembalikan kepatuhan hukum di wilayah perbatasan.

