KALTARA X berkomitmen pada prinsip akurasi tertinggi. Namun, sebagai institusi yang beroperasi dalam ekosistem dinamis, kami menyadari bahwa kekeliruan faktual dapat terjadi. Kami memegang teguh keterbukaan dalam memperbaiki kesalahan data tanpa menyembunyikannya.
1. Mekanisme Koreksi Redaksi
-
Apabila ditemukan kekeliruan data (seperti salah penulisan nama, jabatan, nominal angka anggaran, atau kronologi waktu), redaksi akan segera memutakhirkan artikel tersebut.
-
Redaksi tidak menghapus jejak kesalahan secara diam-diam. Di bagian akhir atau awal artikel akan disematkan kotak pemberitahuan resmi:
[Catatan Koreksi – Tanggal, Pukul WIB/WITA]:
Artikel ini telah mengalami perbaikan pada paragraf [X] mengenai nominal anggaran proyek, yang semula tertulis Rp [A] menjadi Rp [B] berdasarkan dokumen audit terbaru.
2. Layanan Hak Jawab dan Klarifikasi
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, setiap subjek berita yang merasa namanya tercemar, dirugikan, atau mengalami ketidakakuratan faktual memiliki hak mutlak untuk mengajukan Hak Jawab.
Tata Cara Pengajuan Hak Jawab:
-
Kirim surat sanggahan atau bantahan tertulis via email ke:
redaksi@kaltarax.comdengan tembusan kehakjawab@kaltarax.com. -
Gunakan subjek: [HAK JAWAB] – Judul Berita yang Disanggah – Nama Pihak Pemohon.
-
Sertakan bukti dokumen pendukung, identitas pemohon yang sah (KTP/Surat Kuasa resmi institusi), serta poin sanggahan yang jelas terhadap artikel yang dipersoalkan.
-
Redaksi akan memverifikasi dan memproses pemuatan Hak Jawab dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah materi verifikasi lengkap dinyatakan valid.
3. Sengketa Jurnalistik
Jika penyelesaian Hak Jawab tidak mencapai kata sepakat, penyelesaian sengketa diserahkan kepada mekanisme yang berlaku di Dewan Pers melalui penilaian Dewan Etik Independen.
