Pedoman Pemberitaan Media Siber

KALTARA X tunduk sepenuhnya pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia (Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012):

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini mencakup seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan oleh KALTARA X, meliputi teks, infografik, dokumen investigasi, rekaman suara, video, dan interaksi digital di situs ini.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita investigasi dan laporan pengawasan harus melalui proses verifikasi fakta dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

  • Dalam hal subjek berita tidak dapat dihubungi atau sengaja menghindar, berita tetap dapat disiarkan dengan catatan bahwa redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi secara patut (dilengkapi keterangan waktu, metode, dan respons upaya konfirmasi).

  • Berita yang merugikan nama baik pihak tertentu wajib memberikan kesempatan konfirmasi secara proporsional dan adil.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / Komentar)

  • KALTARA X menyediakan ruang interaksi dan komentar warga. Pengguna bertanggung jawab penuh atas materi yang diunggah.

  • Redaksi berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung fitnah, ujaran kebencian berbasis SARA, pornografi, ancaman kekerasan, atau pelanggaran privasi.

  • Redaksi menerapkan sistem penyaringan otomatis dan kurasi berkala untuk mencegah muatan ilegal.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat dan koreksi atas kekeliruan data dilakukan secepatnya dengan menyertakan tautan riwayat pada berita bersangkutan.

  • Hak Jawab dilayani secara proporsional, tanpa dipungut biaya, dan ditempatkan pada posisi yang setara dengan berita awal.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata-mata karena adanya tekanan politis, somasi sepihak, atau permintaan sponsor.

  • Pencabutan berita hanya dapat dilakukan atas alasan pelanggaran kode etik jurnalistik yang sangat mendasar, putusan resmi Dewan Pers, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

6. Hak Cipta

Seluruh materi karya jurnalistik orisinal KALTARA X dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Pengutipan diperbolehkan dengan mencantumkan kredit jelas dan tautan balik (hyperlink) menuju artikel asli.